In NEWS

Inilah Syarat Penting Sebelum Mutasi Kendaraan



Saat berpindah domisili, para pemilik kendaraan bermotor tentu diwajibkan “mendaftar ulang” registrasi sesuai dengan daerah tinggal yang baru. Namun, banyak sekali masyarakat Indonesia yang malas dan akhirnya memilih jasa calo atau biro jasa.

Padahal proses dan tata caraanya juga tak serumit yang dibayangkan, bahkan berkali-kali polisi menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk mengurus sendiri hal itu dan menghindari calo. Divisi Humas Mabes Polri kembali memberikan informasi penting sebagai langkah sosialisasi. Kali ini terkait dengan proses mutasi kendaraan. 

Ada dua informasi dasar yang perlu diperhatikan, yakni syarat dan tata cara untuk melakukan mutasi daerah kendaraan. Informasi yang pertama adalah memenuhi syarat berupa BPKB dan STNK kendaraan bermotor yang dimiliki.

Kemudian Anda harus membawa data cek kendaraan melalui cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat. Siapkan juga kuitansi jual beli dan meterai Rp 6.000. Jangan lupa KTP dari daerah yang akan dituju (daerah baru).

Khusus untuk badan hukum, siapkan salinan akta pendirian plus satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Nah, untuk intansi pemerintah seperti BUMN dan BUMD, perlu dilampirkan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan. Sedangkan untuk proses kepengurusannya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Pertama, melapor ke Samsat (menurut pelat motor yang terdaftar sekarang) dan langsung menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju). Lakukan cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) dengan membayar sejumlah biaya dan silahkan kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).

Bayarlah sejumlah biaya di bagian fiskal, lalu kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat. Anda tinggal menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.

Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi. Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya dan Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.

Tunggulah STNK dan pelat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu, setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan penulisan BPKB).

Tunggu kembali hingga BPKB yang di-update dengan waktu tertentu, kemudian ambil BPKB yang telah di-update.

Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar